Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Metro Jaya menguak permasalahan pengoplosan elpiji senilai Rp300 juta dengan 2 laki- laki bernama samaran SBS serta RD diresmikan selaku terdakwa.
” Para terdakwa melaksanakan pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG 12 kilogram sepanjang 4 bulan serta kerugian negeri terpaut penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar Rp300 juta,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dikala dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menarangkan modus para pelakon memindahkan isi elpiji dimensi 3 kilogram( subsidi) ke tabung gas elpiji kosong dimensi 12 kilogram( nonsubsidi) dengan memakai pipa regulator yang sudah dimodifikasi dan dengan memakai es batu supaya isi dari tabung gas elpiji dimensi 3 kilogram bisa berpindah ke tabung elpiji kosong dimensi 12 kilogram.
Dia menarangkan dini pengungkapan permasalahan ini terjalin dikala petugas kepolisian dari Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya sudah melaksanakan pengecekan terhadap 2 tempat berbentuk rumah di Kota Bekasi serta Jakarta Barat yang diprediksi digunakan selaku tempat memindahkan isi gas elpiji dimensi 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong dimensi 12 kilogram.
” Sehabis dicoba pengecekan dikenal kalau tempat tersebut merupakan kepunyaan dari para terdakwa,” katanya.
Dia menarangkan dikala dicoba pengecekan, petugas menciptakan benda fakta ialah tabung gas elpiji dimensi 12 kilogram hasil pemindahan, tabung gas elpiji kosong dimensi 12 kilogram, tabung gas elpiji dimensi 3 kilogram kosong serta isi, pipa regulator serta timbangan.
Para terdakwa menjual tabung gas elpiji dimensi 12 kilogram hasil pemindahan tersebut di daerah Jakarta Barat serta Bekasi.
Buat keuntungan yang didapat, katanya, para terdakwa membeli gas elpiji dimensi 3 kilogram dari warung- warung dengan harga Rp18 ribu- Rp20 ribu per tabung.
Buat mengisi tabung gas elpiji dimensi 12 kilogram memerlukan 4 tabung gas elpiji dimensi 3 kilogram dengan modal Rp80 ribu serta setelah itu para terdakwa menjual tabung gas elpiji dimensi 12 kilogram sebesar Rp200 ribu- Rp220 ribu per tabung kepada warga. Keuntungan yang didapat oleh para terdakwa sebesar Rp120 ribu- Rp140 ribu per tabung, katanya.
Hendri berkata para terdakwa dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang- Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang- Undang atas pergantian syarat Pasal 55 Undang- Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak serta Gas Bumi serta ataupun Pasal 62 Ayat( 1) Jo Pasal 8 Ayat( 1) huruf b serta c Undang–Undang No 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen serta ataupun Pasal 32 Ayat( 2) Jo Pasal 31 Undang–Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Sah.
” Dengan ancaman pidana penjara optimal 6 tahun serta denda optimal Rp60 miliyar,” katanya.